RDP MASYARAKAT MENOLAK REKLAMASI DAN PT MUP DEATLOOK ,INI TANGGAPAN DPRD SULUT

SULUT, RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) LANJUTAN LINTAS KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SULAWESI UTARA (SULUT), BERSAMA KELOMPOK NELAYAN MASYARAKAT PESISIR SINDULANG SATU S/D TUMUMPA YANG TIDAK MENDUKUNG REKLAMASI, di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut, Jln. Trans Manado-Bitung Kairagi Manado, Selasa (9/7/2024).

 

RDP di pimpin oleh Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk, di dampingi Hilman Idrus, dan Yongki Limen.

Mengawali jalannya RDP, pimpinana Rapat menyampaikan bahwa perijinan reklamasi telah di restui di Jakarta.

 

“Perijinan PT Manado Utara Perkasa (MUP) ini tidak ada satupun yang terlewatkan yang di paparkan lewat slide oleh direktur Martinus Salim,” tuturnya.

Piter Suname saat di berikan kesempatan berbicara mewakili masyarakat yang menolak reklamasi pantai Manado Utara langsung menanyakan status tim ahli.

Apa yang menjadi pertanyaan tersebut, langsung di tanggapi oleh pimpinan rapat dan menjelaskan bahwa di mana Amos Yan  Kenda penunjukan staf ahli dengan nomor SK 003 PT MUP, tanggal 14 19/9-2018 -004- 588. dan Tommy siwi.

“Berdasarkan surat tanggal 20 September 2018 penunjukan staf ahli,” Beber Jems Tuuk.

Lebih jauh Anggota DPRD Sulut yang selalu memperjuangkan kepentingan rakyat di atas segalanya menuturkan, apabila masyarakat belum puas dan ada yang ingin menggugat, berdasarkan status hukum bisa di gugat ke PTUN.

“DPRD mendengar aspirasi, memperjuangkan dan merekomendasikan, dan
Hasil perjuangan DPRD tertinggi adalah rekomendasi berdasarkan Undang-undang (UU)” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ferdi Sigar yang mewakili masyarakat menolak reklamasi juga menuturkan bahwa, ada pembohongan publik, dan ini terjadi konflik, kami akan membawa konflik ini sampai ke ranah hukum. Merasa tidak puas dengan RDP langsung mengajak seluruh masyarakat keluar ruangan.

“Mari jo torang pulang, nda jelas pertemuan hari ini. Torang merasa di bodohi,”ucapnya dalam dialek Manado.

Hingga itu RDP yang di gelar oleh Anggota DPRD Sulut lintas komisi untuk memediasi dua pihak antara PT MPU dan Masyarakat yang menolak reklamasi pantai Karangria Deadlock.

Menyikapinya, Jems Tuuk Selaku pimpinan rapat juga menyampaikan, mengingat RDP ini belum di tutup dan masih berlanjut sembari berucap bahwa DPRD dalam menjalankan tufoksi menerima semua aspirasi yang masuk di kantor ini tanpa pandang buluh.

“Jadi kami menerima apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang menolak adanya reklamasi di pertemuan awal RDP untuk menghadirkan PT MUP saat RDP. Yang lucunya dari pihak PT MUP belum berbicara, DPRD belum berbicara masyarakat sudah All Out merasa aspirasi tidak di dengar,” tegasnya.

“Hasil dari RDP hari ini akan kami sampaikan ke ketua DPRD  dan Pimpinan DPRD Sulut,” tandasnya.

 

(Ahmad/Adve)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *