Cara Polri Menentukan Kuota Kelulusan Tiap Polda Berikut Penjelasannya

PALU- Antusias pendaftar Calon Bintara dan Tamtama Polri di Polda Sulteng sebanyak 1.727 peserta, namun hasil seleksi yang ketat jumlahnya berubah menjadi 172 orang yang dinyatakan lolos Seleksi Bintara dan Tamtama Polri. TA 2024.

Melihat angka-angka tersebut, sebenarnya bagaimana Polri menentukan kuota atau batasan atau jatah, untuk kelulusan masing-masing Polda. Berikut penjelasannya.

Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6), menjelaskan sistem rekrutmen calon anggota Polri, masing-masing Polda mempunyai kuota yang besarnya berbeda-beda berdasarkan minat (animo) pendaftar di Polda.

“Kuota ini dihitung berdasarkan animo pendaftaran yang ada sebelumnya. Misalnya ada 100 pendaftar, minimal 5 sampai 10 persen kita ambil (di tiap Polda),” kata Martinus.
Kuota yang dimiliki Polda itulah yang dijadikan batas bagi sebuah Polda untuk mengirimkan calon peserta ke tingkat pusat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu menjelaskan, kuota setiap tahun tidak sama, besarannya berdasarkan animo dalam pendaftaran.

“Kuota masing-masing daerah ditentukan oleh Mabes Polri, jelas AKPB Sugeng. Sabtu (06/7/2024)

Untuk tahun 2024, kata Sugeng, pelamarnya sebanyak 1.727 orang, namun pada setiap tahapan seleksi diketahui ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak. Sehingga pada akhir seleksi tersisa 393 peserta dan dinyatakan lolos atau terpilih sebanyak 172 orang.

Sebelumnya, sebanyak 393 peserta seleksi Bintara dan Tamtama Polri mengikuti Sidang Akhir Kelulusan  tingkat Panitia Daerah (Panda) Polda Sulteng yang berlangsung di Auditorium Universitas Tadulako, Palu, Jumat (5/7/2024) malam.

Kapolda Sulteng diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko memimpin sidang akhir didampingi Karo SDM dan Dirpolda Sulteng.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, pengawas internal dan eksternal, orang tua/wali peserta seleksi, serta peserta seleksi itu sendiri. (*RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version