Ketambahan 2 Tahun,Cim Piri Sangadi Tapa’Aog Resmi Dilantik Untuk Masa Jabatan 8 Tahun

oleh -1896 Dilihat

suarasulut.com,Bolmong – Dengan disahkannya Undang-undang desa melalui rapat paripurna DPR RI 28 maret 2024 tentang penambahan masa pemerintahan dari 6 tahun menjadi 8 tahun maka secara otomatis perubahan UU desa berlaku sejak disahkan,untuk menindaklanjuti perubahan UU desa tersebut hari ini 04/07/2024 Sangadi di193 desa diBolaang Mongondow kembali dilantik oleh Penjabat Bupati Dr.Jusnan .C. Mokoginta

Diantara sangadi yang dilantik adalah sangadi Tapa’Aog Cim Rawati Piri sangadi perempuan yang cukup dicintai masyarakat yang memiliki prestasi dalam membangun Desa Tapa’Aog Kecamatan Lolayan

Cim Rawati Piri disela-sela pelantikan saat ditanya media mengatakan ketambahan amanah dua Tahun adalah pekerjaan berat karna amanah harus diselesaikan kalu tidak selesai maka sama halnya dengan menghianati amanah yang sudah diberikan,dan itu sudah menjadi sumpah sangadi saat pelantikan

Lanjut Cim Rawati Piri,saya juga sangat berterimah kasih kepada bupati Bolmong Dr.Jusanan.C.Mokoginta yang sudah melantik 193 sangadi termasuk saya”Ucap Cim Piri

Penjabat (Pj) Bolmong dr Jusnan C Mokoginta resmi mengukuhkan sebanyak 193 sangadi se Bolmong, Kamis 4 Juli 2024 bertempat di Lantai I Setda Bolmong

Dalam sambutan singkatnya, Pj Jusnan membeberkan bahwa Bolmong menciptakan sejarah dengan menjadi daerah pertama yang mengukuhkan kepala desa di wilayah Sulut.

Oleh karena itu, dengan semangat penambahan dua tahun ini, Pj Jusnan mengajak kepada seluruh sangadi dan pemerintah desa untuk mentransformasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan konsep desa berbasis digital.

Pj Jusnan mencontohkan, di tingkat Kabupaten Bolmong misalnya transformasi pemerintahan yang akan menggunakan tanda tangan berbasis online.

“Saya mengajak teman-teman kepala desa untuk bisa mentransformasi desa berbasis digital. Ini akan memudahkan dalam pelayanan kemasyarakat dan pemerintahan yang ada di desa,” tambah Pj Jusnan.

(Midi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.