Frengki Pandelaki Sangadi Ibolian 1 Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan Desa Selama 8 Tahun Usai Resmi Dilantik

oleh -965 Dilihat

Bolmong-Dengan disahkannya Undang-undang desa melalui rapat paripurna DPR RI 28 maret 2024 tentang penambahan masa pemerintahan dari 6 tahun menjadi 8 tahun maka secara otomatis perubahan UU desa berlaku sejak disahkan,untuk menindaklanjuti perubahan UU desa tersebut hari ini 04/07/2024 Sangadi di193 desa diBolaang Mongondow kembali dilantik oleh Penjabat Bupati Dr.Jusnan .C. Mokoginta

Diantara sangadi yang dilantik adalah sangadi Ibolian 1 Frengki Pandelaki sangadi yang cukup dicintai masyarakat yang memiliki segudang prestasi membangun Desa Pangian Barat

Frengki Pandelaki disela-sela pelantikan saat ditanya media mengatakan ketambahan amanah dua Tahun adalah pekerjaan berat karna tugas dan tanggung jawab semakin berat dan tanggung jawab harus diselesaikan kalu tidak selesai maka sama halnya dengan menghianati mandat yang sudah diberikan,dan itu sudah menjadi sumpah sangadi saat pelantikan

Lanjut Frengki Pandelaki,saya juga sangat berterimah kasih kepada bupati Bolmong Dr.Jusanan.C.Mokoginta yang sudah melantik 193 sangadi termasuk saya”Ucap Frengki

Penjabat (Pj) Bolmong dr Jusnan C Mokoginta resmi mengukuhkan sebanyak 193 sangadi se Bolmong, Kamis 4 Juli 2024 bertempat di Lantai I Setda Bolmong

Dalam sambutan singkatnya, Pj Jusnan membeberkan bahwa Bolmong menciptakan sejarah dengan menjadi daerah pertama yang mengukuhkan kepala desa di wilayah Sulut.

Oleh karena itu, dengan semangat penambahan dua tahun ini, Pj Jusnan mengajak kepada seluruh sangadi dan pemerintah desa untuk mentransformasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan konsep desa berbasis digital.

Pj Jusnan mencontohkan, di tingkat Kabupaten Bolmong misalnya transformasi pemerintahan yang akan menggunakan tanda tangan berbasis online.

“Saya mengajak teman-teman kepala desa untuk bisa mentransformasi desa berbasis digital. Ini akan memudahkan dalam pelayanan kemasyarakat dan pemerintahan yang ada di desa,” tambah Pj Jusnan

(Midi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.