Polda Sulteng Tangkap Bandar Judi Togel, Omzet Harian Rp 3 Juta

oleh -1491 Dilihat
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

PALU, Bandar Judi Kupon Putih berinisial A (47), dengan omset Rp3 juta hingga Rp4 juta di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tak berkutik saat tim dari Subdit Jatanras Polda Sulawesi Tengah menangkapnya pada Minggu (16/6/2024) lalu.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel, uang kertas Rp188.000,-1 lembar ATM BRI Simpedes, dan 1 buah rekap shio.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, dalam aksinya bandar tersebut menggandeng 6 orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.

Keberhasilan penangkapan tersangka, kata Sugeng, tak lepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan penyalur berinisial IL.

“Judi togel atau kupon putih yang dilakukan A (47) ini mengikuti putaran dari perjudian Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Tersangka saat ini diamankan di Polda Sulteng mulai dari 17 Juni 2024,” kata Kompol Sugeng, Kamis (20/06/2024)

Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Sekadar informasi, sejak Januari hingga Juni 2024, Polda Sulteng setidaknya sudah menangani 8 kasus perjudian, “tutupnya. (RN*)