Dua Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Mencuri 2 Sepeda Motor 

PALU-Dua residivis, AY dan AR, kembali ditangkap Satreskrim Polresta Palu usai dilaporkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 12.00 WITA di Jalan Tagari Onjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu,” kata KBO Reskrim Polresta Palu, Iptu Aji Shuada didampingi Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna. Jumat, (13/06/2024)

Menurut Aji Shuada, peristiwa pencurian pertama kali terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Tagari Onjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 WITA di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Adapun kronologis penangkapan bermula pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Tim Resmob Tadulako mendapat informasi AY dan AR berada di sebuah rumah kos di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. Selanjutnya Tim Resmob segera bergerak ke lokasi sasaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dijelaskan, saat diinterogasi kedua tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat berada di TKP adalah 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha tipe Mio M3 warna merah. 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha tipe Mio Sporty warna hijau.

Secara terpisah, Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah menegaskan, penanganan perkara pidana apa pun harus dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Barliansyah mengatakan, hal itu demi mencapai kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Palu berperan aktif membantu pihak kepolisian khususnya Polresta Palu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Masyarakat diharapkan tidak segan-segan melapor ke polisi jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.” Saran Kapolresta Palu.

Sementara atas perbuatannya, AY dan AR akan dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (RN*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *