Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) pada unit Metrologi Legal, melakukan inspeksi mendadak disejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE di Wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya laporan warga terkait pengisian tabung gas elpiji yang beratnya tidak sesuai standar atau adanya pengurangan.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM Ariono Potabuga, Tim Metrologi Legal telah melakukan proses uji berat terhadap Tabung baik pada saat tabung kosong maupun setelah pengisian tabung, namun hasilnya tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku.
“Semua masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang di perkenankan. Kami menghimbau Jika Masyarakat ada yang menemukan Tabung yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya, diminta untuk mengecek kondisi Tabung, boleh jadi ada kebocoran baik pada bodi tabungnya maupun Valvenya,” terang Ariono Potabuga, Rabu 5 Juni 2024.
Ia juga meminta kepada warga masyarakat jika menemukan adanya ketidak sesuaian maka Tabung gas tersebut dapat kembali ditukarkan di kontributor atau agen terdekat.
“Ketika menemukan kondisi seperti ada kebocoran, sepanjang segelnya blum dibuka maka dapat dilakukan penukaran ke Agen melalui pangkalan dimana kita membelinya,” tutupnya.
(Midi)
