KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku judi toto gelap berkat laporan dari masyarakat, Selasa 4 Juni 2024.
Identitas pelaku diketahui sebagai MR alias Ham (46 tahun), yang beralamat di Desa Motinelong, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Penangkapan dilakukan di kompleks pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 291.000, dua buah handphone, satu buah ATM BNI, 15 lembar kertas bertuliskan pasangan toto gelap (Togel), empat lembar kupon Togel yang belum bertuliskan angka, satu buah ballpoint, dan dua buah tas berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menerima pasangan angka dari masyarakat, lalu mengisinya di situs judi online “Via Togel”. Jika ada masyarakat yang menjadi pemenang, pelaku membayarnya menggunakan uang yang diperoleh dari situs Togel tersebut.
Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan kronologis penangkapan. “Tim Resmob menindaklanjuti laporan warga tentang praktek judi toto gelap. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Selanjutnya, tim memastikan lokasi yang dijadikan tempat permainan judi toto gelap, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu yang baru dilantik sepekan lalu ini juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk terus mengembangkan kasus ini. Harapannya, Kota Kotamobagu bisa terbebas dari maraknya penyakit masyarakat seperti judi toto gelap. (guf)

