Sulut, Tim seleksi (Timsel) KPID Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Konfrensi pers bersama Komisi I DPRD Sulut dan komsioner KPID Sulut, Dalam rangka mempublikasikan ke Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) bisa mendaftarkan diri memjadi Calon Anggota KPID Sulut.

Hal ini di ungkapkan oleh ketua Timsel Dra. Roosye Kalangi, M.Si bahwa Timsel akan bekerja secara independen, sesuai dengan peraruran perundang-undangan, dan tetap berpatokan pada tanggung jawab dan punya integritas serta mengerti tufoksi Dari KPID.
“Kami tidak intervensi (proses seleksi). Harus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini tanggung jawab yang dikasih kepada kami. Selain berintegritas, juga harus betul-betul mengerti tugas dan fungsinya,” ujarnya, Senin (6/5/2024) di ruang komisi I kantor DPRD Sulut.

Roosye Kalangi menambahkan, Timsel akan terbuka dalam seleksi ini.
“Harus terbuka. Menginformasikan. Perengkingan juga ada. Jadi, calon KPID harus betul-betul punya kemampuan, masa komisioner KPID tidak tahu apa-apa. Yang jelas kalau dia berani mendaftar dia punya kemampuan,” tegas Roosje.

Sementara itu, Wakil Ketua Suryanto Muarif S.Hi, MH di dampingi Sekretaris Timsel Risat Y I Sanger S.IP. membeberkan persyaratan back masyarakat Sulut yang akan ikut menjadi pelamar Anggota KPID.
Adapun Persyaratan Umum calon anggota KPID Provinsi Sulut periode 2024-2027. Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-udang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bagi calon anggota KPID Sulut harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan Umum
1.) Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.) Berpendidikan Sarjana atau setara S1
4.) Sehat jasmani dan rohani
5.) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik tidak tercela
6.) Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
7.) Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa bermeterai 10.000
8.) Bukan anggota legislatif dan yudikatif
9.) Bukan pejabat pemerintah
10.) Nonpartisan
Persyaratan Khusus
1.) Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara bermeterai 10.000
2.) Makalah visi-misi ditulis jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman
3.) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.) Daftar riwayat hidup, lengkap bermeterai 10.000 dan FC Ijazah S1
5.) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
6.) Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
7.) Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepolisian (asli)
8.) Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah (asli) bermeterai 10.000
9.) Surat dukungan dari masyarakat bermeterai 10.000
10.) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
11.) Batas umur 25 tahun s/d 65 tahun

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I Fabian Kaloh, yang juga sempat hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan, Komisi I tidak akan ikut campur lebih kedalam terkait penjaringan calon Anggota KPID Sulut.
“Komisi I akan mengawal dari belakang, tapi tidak mengintervensi. Itu kewenangan timsel,”ungkapnya.
Fabian Kallo juga dengan mengarahkan kepada seluruh awak media yang hadir agar menyebar luaskan proses dan tahapan seleksi KPID ini.
Timsel KPID bersama Komisi I DPRD Sulut juga, Senin (13/5/2024) mengadakan sosialisasi terkait KPID yang di hadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan LSM di ruang serba guna DPRD Sulut.

Lanjut Fabian Kaloh, sosialisasi dilakukan agar banyak masyarakat tahu dan ingin mendaftar sebagai calon komisioner KPID Sulut, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 8 Mei sampai 2 Juni 2024.
“Semua masyarakat mempunyai hak yang sama. Percayalah perekrutan Anggota Komisi KPID Sulut ini tidak akan ada unsur nepotisme, KKN. Silahkan mendaftar karena KPID ini sangat penting hadir di tengah masyarakat, ” ujarnya.
Sementara itu, Roosje Kalangi Ketua Timsel KPID Sulut emyampaikan apresiasi kepada tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir kegiatan sosialisasi.

“KPID ini penting sebagai fungsi dan pengawasan serta mampu berkoordinasi dengan pemerintah, misalnya gubernur, wakil gubernur serta sekprov,”ungkap mantan Birokrat ini, sambil menegaskan bahwa calon Anggota KPID sesuai persyaratan umur mulai 25-65 tahun.
Ia juga menjelaskan bahwa perekrutan calon Anggota KPID ini, tidak di punggut biaya tanpa KKN, terbuka bagi masyarakat yang Ada di 15 (lima belas) Kabupaten/Kota
“Bagi masyarakat Sulawesi Utara silahkan mendaftar. Percayalah seleksi ini tidak akan ada unsur KKN atau nepotisme,” bebernya didampingi Sekretaris Timsel Risat Sanger.
Adve/Ahmad





