MITRA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi, bersama Arthur Mawikere Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut, telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Ketua Ormas DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Utara (Sulut).
Tim Operasi Jagat Raya, yang terbentuk atas kerja sama antara Tim Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHam Sulut dan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Manado, telah melakukan investigasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Menurut Arthur Mawikere, tim operasi telah melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi yang dilaporkan, termasuk PT Bangkit Limpoga Jaya dan Koperasi 88.
“Kami telah menindaklanjuti laporan Ormas LAKI dengan berkolaborasi antara Tim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut dan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Manado. Tim operasi Jagat Raya juga mendatangi PT Bangkit Limpoga Jaya dan bertemu dengan pihak perusahaan serta mendapati 1 (satu) orang TKA sebagai Teknisi. Namun sampai saat ini karena perusahaan belum beroperasi maka TKA tersebut masih belum beraktifitas,” ungkap Arthur Mawikere, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah kunjungan ke PT Bangkit Limpoga Jaya, tim melanjutkan ke Koperasi 88 di mana mereka bertemu dengan salah satu pemilik bernama Gilbert.
Gilbert memberikan informasi bahwa sebelumnya terdapat TKA Warga Negara China di koperasi tersebut, namun setelah adanya laporan dari Ormas LAKI dan belum adanya hasil pengolahan, kegiatan pertambangan sudah dihentikan dan keempat TKA tersebut sudah kembali ke Jakarta.
Selanjutnya, tim juga melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang di Alison dan menemukan bahwa lahan sudah kosong dan tidak ada aktivitas pertambangan.
Selain itu, tim menyambangi PT. Sumber Energy Jaya di mana mereka bertemu dengan HRD dari perusahaan tersebut. Setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian dari TKA yang ada, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di PT. SEJ.
Ketua Ormas DPD LAKI, Firdaus Mokodompit, mengapresiasi respon cepat dari tim imigrasi Kelas I TPI Manado Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Made Nur Hepi. Namun, Firdaus juga menunjukkan keprihatinan terhadap kejadian tersebut.
“Terima kasih telah menindaklanjuti laporan kami, tapi saya melihat ada keanehan, bagaimana warga asing yang jelas diakui Gilbert bisa datang dan pulang seenaknya di Sulut? Tentu ini menjadi pertanyaan, di mana keamanan imigrasi kelas I Sulut terhadap orang asing yang masuk dan keluar dari Sulut,” ujar Firdaus Mokodompit.
Firdaus menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pihak yang menampung orang asing.
“Apa yang disampaikan Gilbert sangat jelas dan kenapa Undang-Undang keimigrasian tidak diberlakukan?, Karena jelas dalam Undang-Undang keimigrasian, Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” ungkapnya.
Selain itu, izin tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
“Tim telah menerima Informasi jelas orang asing dari Gilbert,” ujar Firdaus Mokodompit.
“Mendengar penjelasan Gilbert mestinya imigrasi tegas lurus harus menjalankan UU keimigrasian, tentu ini menjadi pertanyaan, ada apa imigrasi kelas I manado,” tambah Firdaus Mokodompit.
Dia juga menekankan bahwa kegiatan ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Alison masih terus berlanjut.
“Ini menjadi panggilan bagi otoritas terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan efektif guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya. (**)
