Jelang Pilkada 2024,Bawaslu Bolmut Imbau Pj Bupati Tak Ada Pergantian Pejabat

oleh -5050 Dilihat
Ketua Bawaslu Bolmut

Bolmut – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di seluruh Indonesia telah resmi dimulai termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Terhadap tahapan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmut Abdul Muin Wengkeng menyampaikan sejumlah hal penting yang berkaitan langsung dengan hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Muin mengatakan pelaksanaan pemungutan nanti akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Dan mengacu kepada UU 10 Tahun 2016 terkait dengan aturan larangan di Pasal 71 terutama kepada penjabat Bupati.

“Yang paling penting disini adalah terkait upaya pencegahan Bawaslu dalam rangka memastikan Penjabat Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat struktural 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah,” ungkapnya.

Artinya, untuk pergantian pejabat struktural tingkat kabupaten sebagaimana dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu penetapan pasangan calon Bupati itu baru akan ditetapkan pada 22 September 2024.

“Oleh karena itu, mulai dari terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai 22 September itu tidak boleh ada pergantian pejabat yang dilakukan Penjabat Bupati,” tegasnya.

Imbauan ini untuk memastikan bahwa jika ada pergantian pejabat yang dilakukan setelah tanggal 22 Maret lalu sampai nanti di tanggal penetapan 22 September 2024 maka syarat pertama adalah wajib mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri secara tertulis untuk melakukan pergantian itu.

“Untuk itu, Kami berharap penuh kepada Penjabat Bupati agar tetap patuh kepada ketentuan regulasi yang ada,”tutup Ketua Bawaslu Bolmut.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.