Tanah Bermasalah, Investasi Triliunan Rupiah Di Minut Bakal Batal Jika Lokasinya Di Makalisung

oleh -1184 Dilihat
oleh

MINUT- Rencana Investasi triliunan rupiah di Minahasa Utara dari investor luar negeri bersama pemerintah Minahasa Utara yang diberitakan beberapa media pekan lalu bisa dikatakan kecil kemungkinan terjadi. Hal itu Jika benar-benar lokasinya di desa Makalisung kecamatan Kema Minahasa Utara sesuai info dari salah satu staf di kecamatan Kema yang membenarkan sementara berproses.
Sebabnya, jika benar lokasinya di desa Makalisung kemungkinan tanah yang akan disodorkan ke investor adalah tanah yang diklaim milik PT. EGDE lewat SHGB karena luasnya cocok dengan isi pemberitaan tersebut.
sayangnya sebagian besar tanah yang diklaim milik dari PT.EGDE terjadi timpang tindih, SHGB ada diatas tanah bersertifikat milik orang lain yang diduga ada mafia tanah yang beroperasi untuk memuluskan proyek tersebut.

Salah satu papan plang milik PT. EGDE yang diatas tanah bersertifikat Milik keluarga Posumah

Menurut salah saru pemilik tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) yang sah, Yeanette Posumah lewat anaknya Nancy Watupongoh, bahwa keluarga Posumah telah melaporkan ke Polda Sulut kepada JL sebagai salah satu direksi PT. EGDE dengan tuduhan pemalsuan warkah tanah desa Makalisung sehingga PT. EGDE bisa mendapatkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari BPN Minut.

Padahal menurut Nancy, SHGB tersebut terjadi timpang tindih diatas tanah mereka yang di beli dari lelang negara dan sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2005.

Nancy juga menjelaskan perkembangan kasus tersebut terus berjalan, Polda Sulut dan BPN Minut telah beberapa kali turun lapangan dan melakukan ploting, hasilnya benar bahwa terjadi timpang tindih,
“ada tujuh bidang tanah milik keluarga Posumah sudah ditindih oleh SHGB milik PT EGDE.” Kata Nancy.

Penyidik Polda Sulut yang dihubungi media ini juga membenarkan bahwa sudah beberapa kali mengirimkan surat ke BPN Minut agar segera mengeluarkan surat keterangan sesuai hasil di lapangan, terakhir pihak Polda Sulut mengirim surat tanggal 29 Januari 2024 dan belum pernah dibalas oleh BPN.

Media ini telah mengkonfirmasi ke BPN Minut akhir pekan lalu,
Menurut Febrian Tompodung salah satu staf di BPN Minut, dirinya sudah di tugaskan kepala kantor BPN Minut Jefree Supit untuk memberikan keterangan terkait surat dari Polda Sulut. “Surat keterangan yang diminta dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda. Sebenarnya sudah selesai dan akan segera di kirim ke Polda Sulut, cuma ada sedikit tertunda karena ada yang di koreksi, tapi dalam waktu dekat ini akan segera di kirim,” ujar Tompodung.
Sayangnya Tompodung tidak bisa menjelaskan sebab akibat terjadi timpang tindih antara SHM dan SHGB.

Terkait adanya dugaan mafia tanah,
pemkab Minut harus lebih berhati-hati untuk memberikan ijin kepada investor. Hal itu bisa berkaca dari pengalaman KEK Likupang hingga saat ini sudah terbilang sangat lambat dikarenakan banyak tanah bermasalah. Alangkah baik Pemkab membantu menyelesaikan masalah tanah tersebut sehingga investor bisa berinvestasi dengan baik.

(Franky Pungus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *