PALU, Sebanyak 1.047 pelanggar lalu lintas ditindak pada hari pertama Operasi Keselamatan (OKT) Tinombala 2024 yang digelar selama 14 hari yakni 4 Maret – 17 Maret 2024 yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan petugas polisi distrik.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, para pelanggar lalu lintas masih diberikan surat teguran pada hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024.
Djoko mengatakan, surat teguran yang diberikan meningkat 35 persen dibandingkan operasi keselamatan Tinombala tahun 2023 yang berjumlah sekitar 774 pelanggar.
Sedangkan ETLE statis tercatat sekitar 200 pelanggar dan ETLE mobile berjumlah 50 pelanggar. Sedangkan pada hari pertama operasi, 1 kasus kecelakaan terjadi dengan 2 korban mengalami luka ringan.
Menurut dia, polisi juga akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala, antara lain berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengemudi di bawah umur, mengemudi dalam keadaan mabuk atau obat-obatan terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman. saat mengendarai kendaraan roda empat.
Selain itu, pelanggaran lainnya antara lain saat berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm atau helm yang tidak SNI, kendaraan over dimensi, over loading (odol), knalpot tidak memenuhi standar, berkendara dengan beban lebih dari satu orang, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai dan menggunakan nomor plat khusus atau rahasia.
Ia menambahkan, polisi akan mengutamakan penindakan melalui ETLE, namun bisa juga menindak pelanggaran di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan lain dan menimbulkan kecelakaan fatal.
“Penindakan di lapangan dengan skala prioritas yang membahayakan orang lain,” pungkas Djoko Wienartono. (*RN)
