Satreskrim Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Curanmor di Mobuya, Pelaku dan Babuk Berhasil Diamankan

oleh -999 Dilihat
Pelaku Rj dan barang bukti sepeda motor.

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beroperasi di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menggambarkan aksi kejahatan yang terjadi pada Kamis (21/2/2024).

Menurut laporan Polisi dengan nomor LP/B/89/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, korban MT atau yang lebih dikenal dengan Meidi, seorang warga Desa Mobuya, menyaksikan sepeda motornya raib dari halaman rumahnya.

Kejadian ini terjadi karena posisi setir sepeda motor tidak terkunci, dan kunci motornya diletakkan di atas meja dalam rumah.

Kasus pencurian ini menjadi sorotan karena bukan hanya satu kejadian yang terjadi di Desa Mobuya. Pengaduan masyarakat juga mencakup kasus pencurian ternak, barang elektronik, handphone, serta uang.

Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK segera melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Melalui kerja keras tim, pelaku berhasil diidentifikasi.

Pelaku bernama RJ alias Rio (22 tahun) diduga berada di Desa Wulutmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. Tim Resmob tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan penangkapan pada Rabu (28/2/2024).

Selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Street milik korban.

Melalui interogasi terhadap pelaku, RJ mengakui sejumlah tindak kejahatan, termasuk pencurian uang dan handphone di Desa Mobuya, pencurian uang dan dua ekor ternak bebek di Desa Mokobang, serta pencurian ayam di Desa Wulurmaatus.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini.

“RJ yang diduga sebagai pelaku Curanmor beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Humas.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik, termasuk mengunci setir dan menggunakan kunci pengaman lainnya, guna mencegah tindakan pencurian yang semakin marak terjadi. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *