MINUT- Sempat redup hingga sekitar delapan bulan, ternyata Kejaksaan Negeri Airmadidi terus melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, senilai Rp 27 Miliar, di Diknas Minahasa Utara yang pekerjaannya diswakelolakan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) atau swakelola tipe empat.
Menurut Plt. Kajari Minahasa Utara Edmond. N. Purba SH.MH, hari ini tim Pidsus sedang berada dilapangan atau dilokasi-lokasi pekerjaan untuk penyidikan lebih lanjut terkait pekerjaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang menggunakan DAK tahun 2022 senilai Rp.27 miliar.
“Hari ini tim Pidsus sedang turun lapangan ke lokasi-lokasi pekerjaan yang dilakukan lewat Pokmas di Diknas Minut,” Kata Purba kepada media ini Jumat,(23/02/24) di kantor Kejari Minut.
Lanjut Purba, kasus yang melibatkan oknum-oknum di Diknas Minut, kelompok masyarakat (Pokmas) dan pihak ketiga secepatnya atau dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
“Nanti saya tanya dulu ke Kasi Pidsus kalo tepatnya kapan, yang pasti secepatnya bulan tiga (Maret) akan ada penetapan tersangka.” Tegasnya.
Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2023, Kejaksaan Negeri Airmadidi sempat menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait kisruh Dana Alokasi.
Informasi yang dirangkum media ini, terjadi banyak polemik dilapangan.
Hingga saat ini masih ada beberapa pokmas yang belum terbayar lunas, ada juga yang sudah terbayar tapi pekerjaannya tidak sesuai. Selain itu, ada juga yang sudah selesai dan sudah terbayar, sudah mulai rusak tapi belum bisa dipergunakan karena belum di laporkan atau diserah terimakan secara resmi.
(Franky Pungus)
