KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu di bawah komando Kasatreskrim, IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil sebanyak 13 unit yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus ini terkuak berkat laporan dari beberapa warga dan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Menurut laporan tersebut, mobil-mobil tersebut disewa oleh seorang perempuan berinisial SM (42) yang merupakan warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Melalui serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengamankan SM ketika berada di sebuah rumah di Poyowa kecil.
Penyidik juga berhasil mengungkap modus operandi sindikat ini, di mana SM menyewa mobil dari beberapa rental kendaraan di Kotamobagu, termasuk 6 unit dari rental milik EWB (31 tahun), yang juga terlibat dalam kasus ini dan merupakan warga Kelurahan Kotamobagu.
Dari hasil kerja sama antara SM dan EWB, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada seorang perempuan berinisial DM (38 tahun) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan. Dalam kesepakatan tersebut, EWB menerima hasil gadai sebesar Rp. 9.000.000.
Peran DM dalam sindikat ini adalah mencari orang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut di wilayah Dumoga.
Tim Reserse Mobil (Resmob) berhasil mengamankan ke-3 terduga pelaku ini dan 13 unit mobil atau barang bukti (Babuk) yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Barang bukti berupa 13 unit mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait sewa menyewa mobil guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. (guf)
