Suarasulut.com, Manado-Tinggal menghitung hari Tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang. Terjadwal masa tenang selama tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu SS.,M.AP menegaskan Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan praktek money politik.
” Bawaslu sudah mengatur waktu untuk melakukan patroli dimulai dari wilayah kota Manado, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara. Berikutnya Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon. Patroli ini akan melibatkan dari Kepolisian dan Kejaksaan atau Gakkumdu, Bawaslu berharap selama patroli tidak ditemukan adanya potensi pelanggaran” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Steffen Linu saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Puri Manado, Jumat (09/2/2024).
Lebih lanjut Steffen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan untuk itu perlu adanya dukungan melibatkan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa serta Peran Media sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan secara komprehensif.
“Masa tenang, Bawaslu tidak tenang, untuk kami terus melakukan pengawasan menjaga potensi terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk itu peran media dan organisasi masyarakat serta Stakholder berperan penting dalam mengawal proses Pemilu berjalan dengan baik, ” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Steffen Linu.
Dalam Kegiatan tersebut dijelaskan oleh pemateri Dr. Jericho D. Pombengi, S.sos, peran Pers atau Media sangat penting dalam melakukan pengawasan partisipatif pada Pemilu sesuai dengan UU Pers No 40. Selain sebagai sarana informasi juga media control termasuk pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu.
Ditambahkan oleh Dr.Jhony Tarore,M,Si, juga sebagai nara sumber, bahwa pemetaan potensi pelanggaran salah satu indikatornya adalah politik uang, ujaran kebencian hoax , intimidasi pemilih, pergerakan caleg dan kegiatan yang mengumpulkan masa.Untuk itu peran pers dalam pengawasan partisipatif berhak lakukan lakukan laporan, baik kepada Bawaslu melalui Panwaslu dengan melaporkan alat bukti secara formil dan materil.
Rakor yang berlangsung 9-10 Februari 2024 ini, dihadiri Peserta dari unsur Mahasiswa, masyarakat serta media.(**)