Polda Sulteng Sita 7.686,82 gram Sabu dan 1.000 Gram Ganja

oleh -839 Dilihat
Sebanyak 7.686,82 gram Sabu dan 1.000 Gram Ganja di Sita Polda Sulteng Bulan Januari 2024
Sebanyak 7.686,82 gram Sabu dan 1.000 Gram Ganja di Sita Polda Sulteng Bulan Januari 2024

Palu, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.686,82 gram dan ganja 1.000 gram serta 2.816 obat berbahaya. Penyitaan barang bukti tersebut dimulai pada Januari 2024 dari pelaku 68 kasus peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang terungkap, ada 88 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Narkoba wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, “kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (6/2/2024).

Tak bisa dipungkiri, kata Djoko, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Menurutnya, keterlibatan orang tua dalam memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anaknya berpengaruh besar dalam menghindari dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani melaporkannya ke pihak kepolisian,” tutupnya. (*SG)