Bawaslu Mitra gelar Sosialisasi Pengelelolaan BDP pada masa tenang pemilu 2024

0
2024-02-07_22.54.58

SUARASULUT.COM,Ratahan- Masa tenang merupakan periode krusial dalam pemilu untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan tanpa pengaruh dari pihak manapun, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas penting untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi termasuk mengamankan barang bukti.

Guna melaksanakan amanat undang undang dalam mengamankan barang bukti, Bawaslu kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) menggelar sosialisasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada masa tenang pemilu 2024 di RM Sharon Tombatu (7/2/2024).

Menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, kegiatan ini di hadiri oleh12 orang kepala sekretariat Panwaslu kecamatan yang ada di Mitra, staf panwaslucam dan dari unsur jurnalis.

Muh. Isa Ramadhan M,Pd, dalam paparan materinya menjelaskan tujuan dan proses dari pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu adalah menjaga barang agar secara kuantitas dan kualitas tetap utuh dan memiliki nilai, guna mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.
“Barang dugaan pelanggaran diambil alih oleh pengawas pemilu paling lama 1×24 jam setelah diterimanya hasil pengawasan atau laporan masyarakat,” jelasnya.

Di tempat yang sama dalam sesi 2, Djoko Mulyadi SPd.MM juga menekankan peran Bawaslu dalam menjaga dan mengamankan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu sangat penting. “Pengelolaan barang bukti yang baik dan transparan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.” Pungkasnya. ( Hensly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *