Sekda Kotamobagu Buka Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Award

oleh -1096 Dilihat

KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka kegiatan sosialisasi tentang kepatuhan pelayanan publik dan Pelayanan Publik Award pada Selasa (30/1/2024).

Kegiatan ini diadakan di aula rudis wali kota dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dengan tujuan memenuhi hak serta kebutuhan dasar mereka.

Ia menjelaskan bahwa membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan dari seluruh warga negara.

“Proses membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara,” ujar Sofyan Mokoginta.

Sofyan juga menyoroti upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Selain itu, ia berkomitmen untuk melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam harapannya, Sofyan Mokoginta berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjadi wahana untuk meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai perangkat daerah.

“Memberikan hasil terbaik, lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat, publik, maupun pengguna layanan lainnya,” tambahnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini didasarkan pada beberapa Undang-undang dan peraturan terkait dengan pelayanan publik.

“Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Presiden RI No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dan Peraturan Ombudsman RI No 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan standar pelayanan publik,” terang Ahmad Affandi Abasi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik, serta merangsang semangat perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Kotamobagu. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *