Warga Kotamobagu Kecewa dengan Sistem Parkir Ganda di Pusat Perbelanjaan

oleh -1529 Dilihat

KOTAMOBAGU – Pos retribusi parkir yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu di enam titik, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu, menjadi sorotan warga setelah ditemukan adanya sistem parkir ganda di pusat perbelanjaan kota tersebut.

Menurut informasi dari Dinas Perhubungan, penetapan retribusi parkir untuk setiap jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga truk besar, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, kekecewaan muncul ketika warga yang sudah membayar retribusi parkir di pos masuk, diharuskan membayar lagi saat parkir di area pusat perbelanjaan.

Salah seorang warga, Rusli mengungkapkan kekecewaannya terkait pengalaman pribadinya.

“Saat masuk saya bayar pos parkir, setelah tiba di tempat tujuan saya parkir kendaraan saya, begitu mau keluar, ehhh saya diminta uang parkir lagi. Aneh, masuk bayar pos parkir, keluar bayar parkir lagi, ini dalam kawasan jalan Kartini ada kelompok-kelompok parkir,” ujar Rusli kepada media.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Andi, warga RT 5 Gogagoman. Meskipun hanya melintas dan tidak berniat parkir di pusat perbelanjaan, warga tetap diwajibkan membayar pos parkir.

“Torang khusus warga Gogagoman RT 5 yang paling apes. Setiap mau pulang ke rumah harus bayar pos parkir, mau ikut dari arah mana saja. Kalau mau pulang rumah tetap lewat pos parkir. Setiap hari begitu, setiap pulang kerja dan mau pulang rumah harus lewat pos parkir,” keluh Adri, warga RT 5 Gogagoman.

Warga berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan manajemen pusat perbelanjaan, segera meninjau ulang sistem parkir yang dinilai merugikan tersebut.

Beberapa warga juga menyarankan agar pembayaran parkir di pos masuk sudah mencakup seluruh area pusat perbelanjaan untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *