KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menangkap dua tersangka yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka, AB Alias Aldi (27) dan AK Alias Andre (31), berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Minggu, 14 Januari 2024.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu segera bergerak pada pukul 02.53 Wita ke Lorong SPBU Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
AB Alias Aldi berhasil ditangkap bersama dengan satu paket sabu dan sebuah ponsel Samsung A03 warna biru.
Setelah dilakukan interogasi terhadap AB, tim reserse Narkoba mengarahkan upaya penangkapan ke Jalan Wawar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Di sana, AK Alias Andre berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa empat paket sabu, sebuah timbangan, sejumput sekop sedotan, dan satu ponsel Vivo warna hitam.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE, menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan yang diambil melibatkan pengamanan tersangka dan barang bukti, interogasi awal, serta pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat.
Kepolisian mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (guf)

