Kajari Minut Pastikan Jaksa Jadi Pembela Korban Kasus Perundungan, Terdakwa Akan Dituntut Sesuai Aturan
MINUT- Edmond. N. Purba SH.MH, Plt Kajari Minahasa Utara angkat bicara soal kasus perundungan anak dibawah umur yang terjadi di Airmadidi 13 Oktober 2022, yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Menanggapi kasus tersebut menurut Purba kepada media ini Jumat,12/01/24), di Kantor Kejari Minut, jaksa akan bertindak sebagai pembela korban dan akan meberikan tuntutan kepada terdakwa sesuai aturan.
“Pasti akan dituntut sesuai aturan, kepada terdakwa tidak mungkin hanya dituntut dua atau tiga bulan kurungan.” Ujar Purba.
Sementara itu, terkait pengeluhan keluarga korban kepada salah satu aktivis Sulawesi Utara Husen Tuahuns tentang kinerja jaksa Sylvi Hendrasanti selaku jaksa penuntut, yang diduga “masuk angin” karena terkesan membela terdakwa, Purba menjelaskan bahwa jaksa tersebut sudah dipanggil dan diperiksa.
“Kemarin Saya sudah memanggil jaksa tersebut, sekali lagi kami jaksa akan menjadi pembela korban bukan pembela terdakwa.” Terang Purba.
Kasus perundungan yang dilakukan SA kepada CB 13 Oktober 2022 lalu, yang sama-sama masih dibawah umur saat itu keduanya masih berstatus siswa SMA N 1 Airmadidi sempat viral di media sosial dan mendapat banyak kecamatan dari netizen atas perbuatan pelaku.
Sesuai jadwal persidangan di PN Airmadidi, Senin 15/01/24, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut.
(FP)
