KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadi Putra, S.Tr.K, S.I.K melaksanakan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang melanggar ketentuan.
Razia ini berlangsung di bundaran Paris Superstore Kotamobagu pada Selasa (9/1/2023). Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi ini, dan pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong langsung dikenakan sanksi tilang. Selain itu, mereka diminta untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai tindakan penindakan langsung.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, menegaskan bahwa razia terhadap knalpot brong atau bising menjadi fokus utama Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu dan seluruh jajarannya.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena akan ditindak tegas. Selain itu, saat berkendara, agar melengkapi kendaraan dengan surat-surat dan menaati peraturan lalu lintas agar tertib serta selamat di jalan raya,” tegas Kasi Humas.
Dalam operasi razia hari ini, sebanyak 48 kendaraan terjaring, di mana 4 di antaranya menggunakan knalpot brong, sementara sisanya terkait pelanggaran Lalu Lintas Kasat Mata.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya. (guf)





