KOTAMOBAGU – Sebuah aksi kejahatan penggelapan dan pencurian sepeda motor lintas provinsi kembali terungkap dengan berhasilnya Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menangkap seorang residivis berulang, VM alias Valentino (28), warga Poigar Bolaang Mongondow.
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (5/1/2024) di Kota Tomohon setelah Tim Resmob melakukan pengembangan berdasarkan laporan warga Kelurahan Matali nomor LP/299/IX/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (4/9/2023).
Menurut keterangan korban, IK alias Isak (54), sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya dipinjam oleh kerabatnya pada Senin (4/9) untuk membeli rokok dan snack. Namun, Valentino tidak mengembalikan sepeda motor tersebut setelah ditunggu-tunggu.
Dalam proses interogasi, Valentino mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang dicurinya. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti tersebut, dan pada Minggu (7/1/2024), berhasil menemukan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 DB 6390 KU di Desa Sukamakmur Provinsi Gorontalo.
Dalam upaya penangkapan, Valentino berusaha melarikan diri dan bahkan melawan petugas, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur untuk mengamankannya.
Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa dia juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow, serta melakukan penjualan sepeda motor hasil kejahatannya ke berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo, Makassar, dan Mamuju Sulawesi Barat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan residivis ini.
“Tersangka adalah residivis yang sudah 4 kali dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor kemudian menjualnya di provinsi sekitar TKP. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. (guf)
