BOLTIM – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MP, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/I/2024/SPKT/RES-BOLTIM yang diajukan oleh Pelapor.
Menurut kronologis penangkapan, pada Senin 8 Januari 2024, sekitar pukul 18.10 WITA, Tim Resmob Polres Boltim menerima informasi dari penyidik terkait adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang lelaki MP.
Dengan cepat, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos., dan anggota Resmob Polres Boltim keluar dari Markas Polres untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada pukul 20.30 WITA, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan MP di Desa Atoga. Dengan sigap, Tim Resmob segera menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah saudaranya. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku diamankan dan dibawa ke Markas Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam rangka tindak lanjut, Polres Boltim akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Boltim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan aktif dalam memberikan informasi terkait potensi tindak pidana, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak-anak.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya Polres Boltim dalam memberantas tindak pidana terhadap anak dan menjaga keamanan masyarakat. (guf)