KOTAMOBAGU – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan parang terhadap seorang lansia di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Kejadian tersebut terjadi pada malam Minggu (31/12/2023).
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di Kelurahan Gogagoman, Tim Resmob segera dikerahkan ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK memimpin operasi di TKP dan menemukan seorang pria lanjut usia bernama AM alias Arnold (68) mengalami luka parah di bahu kiri akibat serangan dengan parang.
Tim Resmob melakukan identifikasi terhadap pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan, yaitu seorang pria bernama YK alias Yeh (51) yang juga merupakan warga setempat. Dengan sigap, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian.
Dari tangan YK alias Yeh, Tim Resmob berhasil menyita senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Senjata tersebut terbuat dari besi biasa dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, menyampaikan kronologis kejadian bahwa penganiayaan tersebut bermula dari teguran korban terhadap pelaku yang membuat keributan dalam keadaan mabuk sambil membawa parang di rumah saudaranya. Pelaku tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung melakukan serangan terhadap korban di bahu kiri.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres bersama dengan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/453/XII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 31 Desember 2023,” ujar Kasi Humas.
Tindakan pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh YK alias Yeh akan menjadi bahan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (guf)
