Bawaslu Boltim Ajarkan Panwascam Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

oleh -1126 Dilihat

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Senin (18/12/2023).

Kegiatan inI berlangsung selama dua hari di Hotel Sutanraja Kotamobagu hingga Selasa (19/12/24), dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Boltim.

Rapat tersebut membahas sejumlah materi terkait penyelesaian sengketa, yang mendasari Peraturan Bawaslu. Narasumber yang hadir adalah para ahli berpengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, menjelaskan bahwa materi kegiatan rapat melibatkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

“Semua yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilu ada dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022,” ungkap Harmoko.

Harmoko juga menambahkan bahwa harapannya, materi yang diberikan oleh narasumber dapat dipahami dan diterapkan secara teknis oleh Panwascam. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses Pemilu.

“Tentu, yang diharapkan adalah materi yang diberikan agar dapat diterapkan oleh Panwascam. Intinya, kesuksesan Pemilu ada di tangan kami, menghadapi berbagai persoalan dengan mengutamakan tugas dan fungsi pengawasan agar Pemilu bisa berjalan dengan baik,” tambah Harmoko.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu di Boltim, dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pengawas kecamatan yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu di tingkat lokal. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *