LSM Minta APH Tertibkan Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat Ditapak Moyondi

oleh -1471 Dilihat

Lokasi Tapak Moyondi Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong diduga ada Penambangan tanpa ijin alias ilegal mining dan kian marak ,penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan alat berat mengundang perhatian warga disekitar lokasi ,diketahui penambangan ini diduga dilakukan secara ilegal dengan sistem rendam dibak dan menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu jenis B2 sianida (CN)

Diduga ilegal mining itu dimotori oleh oknum inisial (DK) alias Deny yang mendatangkan pemodal dari luar untuk membiayai penambangan ilegal tersebut

Kepada awak media masyarakat disekitar lokasi yang tidak mau namanya disebut mengatakan bahwa lokasi itu masih dikawasan HTR,awalnya kami disitu melakukan penambangan manual namun setelah kami datang disitu untuk bekerja lagi tempat itu sudah ada alat berat yang bekerja dilokasi itu”Ujar Warga

Koordinator LSM Independent Nasional Anti Korupsi (INAKOR) wilayah BMR Djukifly Talibo kepada awak media mendesak Polda Sulut dan Polres Kotamobagu agar segera menertibkan Penambangan Ilegal diwilayah monsi dan menangkap aktor dan pelaku penambangan yang diduga ilegal tersebut”Ucapnya

“Kami minta agar aparat kepolisian dan Gakum segera mengambil tindakan tegas karena disamping penambangan emas tanpa izin wilayah tersebut masih kawasan HTR”Pungkas Djulkifly Talibo

Djulkifly Talibo menambahkan bahwa pelanggar dan pelaku ilegal mining ancaman pidananya sudah diatur dalam
Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang digunakan saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk penambangan emas

“Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000″Tambah Talibo

“Ditambah lagi dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar”Tutup Djulkifly Talibo

(Midi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.