KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil melimpahkan tersangka kasus fidusia yang terkait dengan pengalihan jaminan objek fidusia berupa satu unit Mobil Toyota New Veloz.
Tersangka, seorang perempuan bernama DM alias Dew (39) warga Desa Mataindo Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kini harus menghadapi proses hukum.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2021, ketika tersangka DM melakukan perjanjian pembiayaan secara kredit untuk satu unit Mobil Toyota Veloz dengan pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu. Namun, pada tanggal 27 Maret 2023, tersangka menjual mobil tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp. 35.000.000, tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Pihak PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp 202.433.000 akibat tindakan tersangka. Kerugian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan polisi LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT pada tanggal 11 April 2023.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada Kamis, 7 Desember 2023, tersangka DM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk proses lanjutan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan pelimpahan kasus fidusia ini. Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, yaitu mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan hal yang sama, yakni mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa seijin perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit karena berpotensi berhadapan dengan hukum,” ungkap Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana. (guf)