PALU-Penyidik Polisi Sektor (Polsek) Palu Selatan akhirnya merampungkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF(18), seorang pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa semester 3 Politeknik Kementerian Kesehatan (Poltekkes) berinisial KH (19). Tersangka AF mengakui jika motif penganiayaan yang dia lakukan karena rasa cemburu.
“ Karena cemburu, korban Chatting sama pacar tersangka. Rencana korban mau bawahkan oleh-oleh ke perempuaTR alias Caca pacar tersangka. Perempuan Caca ini juga mantanya korban waktu masi sekolah. “ kata Kapolsek Palu Selatan AKP Velly SH mengutip keterangan penyidik. Selasa (5/12/2023)
Diketahui penganiayaan terhadap korban KH (19) dilakukan di Jalan Kasturi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Sabtu 2 Desember 2023 malam.
Sebelumnya, Kapolsek Palu Selatan AKP Velly menjelaskan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AF selama selama 20 hari sejak 04 Desember 2023 hingga 23 Desember 2023.
“ Tindak pidananya penganiayaan dan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 KUHP. “ jelas AKP Velly. (*Okemo*)







