SANGIHE, SuaraSulut.com — Dalam upaya pencegahan korupsi, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (Diskominfoda) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi Penerapan Anti Korupsi dalam Pengendalian Gratifikasi. Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, di Ruang Rapat Dinas Kominfo pada Selasa (05/12/2023).
Sosialisasi melibatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengadakan Pre-test dan Post-Test untuk mengukur pemahaman terkait suap, pemerasan, dan gratifikasi. Para peserta diberikan pemahaman tentang jenis gratifikasi yang harus dilaporkan, penjelasan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, dan dampak kerugian negara akibat penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh ASN.
Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Drs. Ziefried Harikatang, ME, menyatakan bahwa acara ini sangat penting dalam konteks implementasi Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di Dinas Kominfo. Ia berharap agar para ASN memperoleh pemahaman mendalam tentang Anti Korupsi, terutama terkait pengendalian gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara profesional, menerapkan perilaku Anti Korupsi dalam tugas dan kewenangan yang dipercayakan pimpinan, serta bersama-sama menolak gratifikasi,” ungkap Kadis Harikatang.
(Erick Sahabat)





