HUKRIM — Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan sekaligus menahan tersangka MNA alias Lam Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dengan Nomor : PRINT – 2007/P.1.12/Fd.1/11/2023 untuk penetapan tersangka dan Nomor : 2018/P.1.12/Fd.1/11/2023 untuk penahanan tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Insentif Pemuka Agama Kabupaten Bolmong Tahun 2021.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MNA alias Lam telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik, tersangka MNA alias Lam juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Klinik Kejari Kotamobagu.
Penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemuka agama Bolmong tahun 2021.
Kemudian, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Khusus Chairul Firdaus Mokoginta, SH bahwa penahanan tersebut guna mempercepat proses penyidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap MNA alias Lam, maka jaksa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu, dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan,” jelas Kasi Pidsus.
Diketahui, anggaran insentif pemuka agama Bolmong 2021 Rp 1.3 Miliar. Dan diperkirakan untuk kerugian negara diperkiran berkisar Rp500 juta lebih untuk data sementara yang bisa saja berubah sesuai dengan hasil pemeriksaan selanjutnya. (Midi)





