45 ANGGOTA DPRD SULUT MENGGELAR SOSRANPERDA KEPEMUDAAN

Sulut, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Kepemudaan.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut juga disosialisasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Ketua DPRD Sulut mengatakan, sosranperda ini sangatlah penting, untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Andi Silangen.

Hal yang sama juga di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian(JAK) ia turun ke Desa Tanawangko, Kabupaten Minahasa, untuk melaksanakan sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan. Menghadirkan pula narasumber Nikky Lumingas SH MH.

Sementara anggota DPRD yang menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut Kamis (9/11/2023) di ruang rapat paripurna adalah Amir Liputo.

Giat ini dihadiri  sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget.

Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.

“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda.
Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” terang Liputo.

Di tempat lain juga, Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda dilaksanakan di gedung kantor DPD perwakilan Sulut, yang diikuti oleh peserta dari kalangan pemuda serta aktivis, Rabu (22/11/2023).

Hal ini kata Amir Liputo, karena Ranperda yang sedang disosialisasikan oleh DPRD Sulut, ialah Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda.

“Sehingga kami juga perlu meminta masukan dari pemuda dan aktivis sebelum disahkan menjadi Perda,” jelas Liputo saat menyampaikan materi sosialisasi

Pada Perda nanti lanjut Liputo, hak-hak pemuda yang perlu diperhatikan telah tertuang pada beberapa poin penting, karena setiap pemuda sebagai warga negara berhak mendapatkan itu termasuk fasilitas mendapatkan akses kewirausahaan, serta perlindungan.

Sementara itu wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Selasa (21/11/2023).

Peserta undangan sangat antusias ini terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.

MJP juga ikut menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Pemuda merupakan inisiatif dirinya kemudian digodok dan disosialisasikan kepada masyarakat.

”Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk meminta masukan dan menampung usulan masyarakat untuk memperkuat pembahasan di DPRD sehingga diharapkan
generasi di Sulut dapat diberdayakan untuk memperkuat pembngunn di daerah kita, itu yang penting,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulut yang sudah selesai melaksanakan Sosialisasi Ranperda, baik itu Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan maupun Ranperda Keagamaan yaitu Arthur Kotambunan melaksanakan sosranper di Kota Manado.

Hilman Idrus di Kelurahan Tikala, Manado, Melisa Gerungan di Tumumpa II Manado, Yongki Limen Manado, Muslima Mongilong di Desa Saputa Bolsel, Nursiwin Dunggio Desa Matongkad Boltim, Alvian Bara, Kotamobagu, Herry Rotinsulu di Minahasa Utara. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version