KOTAMOBAGU – Penanganan hukum terkait kejadian tertimbunnya 10 orang pekerja dalam lobang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu terus menjadi sorotan.
Ketua DPC ORMAS Laskar Anti Korupsi (LAKI), Indra Mamonto, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan proses hukum yang dianggap lambat.
“Saya menduga ini ada unsur memperlambat proses penanganan kepada oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI. Dari aspek kegiatan jelas terpenuhi. Ada aktivitas PETI, ada pekerja tertimbun dalam lobang, lokasi sudah di police line, unsur apa lagi yang belum terpenuhi hingga para oknum pelaku PETI sulit terjerat dengan hukum oleh penyidik Polres Kotamobagu,” ujar Indra Mamonto.
Indra Mamonto juga menyampaikan keheranannya terkait perbedaan perlakuan terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas PETI. Ia menyoroti bahwa jika ada warga yang terlibat, penanganan hukum dilakukan dengan cepat sesuai dengan UU Minerba, sementara oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI masih belum ditindak.
“Sangat penting bagi Polda Sulawesi Utara untuk memantau kinerja penyidik di Polres Kotamobagu terkait penanganan hukum PETI ini. Jangan sampai penanganan hukum hanya berlaku kepada warga biasa, sedangkan oknum pelaku PETI besar tidak tersentuh oleh hukum,” tambah Indra Mamonto.
Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik lobang telah dilakukan, laporannya sudah saya terima,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugerah Ari Pratama, juga menegaskan bahwa akan dilakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap oknum pelaku PETI. Meskipun Kanit Tipiter Polres Kotamobagu Aipda Syailendra Tanjung tidak memberikan informasi lebih lanjut.
Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Gede Dwi Adyana, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa penyidik sudah melakukan tindakan, termasuk meminta keterangan para saksi, pemilik lahan, dan memasang police line di lokasi kejadian.
“Sesuai info dari penyidiknya, tindakan yang sudah dilakukan meminta keterangan para saksi, pemilik lahan dan memasang police line di lokasi (TKP),” kata Kasie Humas.
Diketahui, sesuai dengan UU Minerba, PETI merupakan perbuatan pidana. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Kecil (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (tim)