KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang residivis curanmor ‘kelas kakap’, IK Alias Iswandi Kolopita, yang telah menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat. Iswandi Kolopita merupakan pelaku curanmor yang telah beberapa kali ditahan dengan kasus serupa.
Kasus pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan pelaku kelas kakap semakin mengkhawatirkan, terutama dengan adanya Iswandi Kolopita yang telah memiliki banyak laporan polisi dan telah tiga kali mendekam dalam tahanan dengan kasus serupa. Tim Resmob Polres Kotamobagu harus bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu korban curanmor.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/379/XI/2023/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut, modus operandi pelaku selalu sama, yaitu melakukan pencurian pada malam hari saat para korbannya tertidur. Pelaku bersama rekannya merusak kunci kontak sebelum membawa kabur motor milik korban.
Tim Resmob segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Iswandi Kolopita, seorang residivis dengan kasus serupa. Informasi tentang keberadaan pelaku membawa tim ke sebuah bengkel motor di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong pada Sabtu (11/11/2023).
Pada saat penangkapan, Tim Resmob berhasil mengamankan Iswandi Kolopita berserta dua motor tanpa nomor kendaraan yang diduga hasil curian, yaitu motor Yamaha Mio JT warna putih dan motor Honda Sonic warna merah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Tim Resmob, Aiptu Miky L. Rory, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku dan mengembangkan informasi terhadap tersangka lain yang identitasnya telah berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Iswandi Kolopita diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku curanmor kelas kakap lainnya. Tim Resmob Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa di wilayah hukum mereka dan aktif melakukan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi aksi kejahatan. (guf)
