KOTAMOBAGU – Tragedi tanah longsor yang terjadi di lobang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Tanoyan, Kabupaten Bolmong pada 31 Oktober 2023, yang menyebabkan 10 pekerja tertimbun, membuat Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, geram.
Menurutnya, oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI terkesan kebal hukum, sehingga belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap mereka.
Indra Mamonto mengatakan bahwa peristiwa tersebut memenuhi semua unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum. Aktivitas PETI yang jelas terjadi, dengan 10 orang hampir kehilangan nyawa akibat tertimbun tanah longsor di dalam lobang, serta identitas oknum pemilik lokasi dan pemilik lobang PETI yang diketahui dengan jelas.
“Sangat membingungkan bahwa meskipun ada aktivitas PETI yang hampir merenggut nyawa, tidak ada tindakan hukum yang diambil. Apakah oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI ini kebal hukum? Apakah Polres Kotamobagu enggan memproses hukum terhadap oknum-oknum tersebut?” tanya Indra Mamonto.
Indra menduga bahwa ada upaya dari oknum tertentu untuk meredam kasus ini dan menghindar dari proses hukum yang seharusnya dijalani.
“Saya akan mengawal kasus ini dan melihat perkembangan penanganan hukum oleh Polres Kotamobagu dalam satu atau dua hari ke depan. Jika tidak ada perkembangan, saya akan membuat laporan resmi ke Polda dan Mabes Polri,” tegas Indra Mamonto.
Indra juga menyoroti ketidakadilan dalam penanganan hukum, dengan menyebut bahwa hanya penambang ‘KALIKIT’ yang dihukum, sedangkan oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI masih bebas tanpa konsekuensi hukum, seolah-olah tidak peduli terhadap hukum dan peraturan UU MINERBA.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya menunggu janji Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K. yang mengatakan bahwa semua saksi dan pemilik lobang PETI telah dipanggil dan diperiksa. Jika tidak ada perkembangan, saya akan membuat laporan resmi secepatnya,” tandasnya.
Kejadian tersebut, di mana 10 pekerja PETI tertimbun di lobang, terjadi di lokasi Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang secara administratif masuk wilayah kabupaten tersebut. Namun, secara hukum, wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksi Polres Kotamobagu. (tim)

