Kasus PETI di Tanoyan: 10 Pekerja Selamat dari Kematian, Pemilik Lahan Segera Diperiksa
KOTAMOBAGU – Insiden memilukan terjadi di desa Tanoyan selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Sebanyak sepuluh pekerja nyaris kehilangan nyawa setelah terjadi longsor hebat di lokasi tambang emas ilegal pada Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 13.00 WITA.
Dalam menghadapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Indonesia (DPC LAKI) Indra Mamonto menuntut Polres Kotamobagu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pemilik lahan dan lobang PETI yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan biarkan pelaku PETI lolos dari jerat hukum. Tangkap dan proses oknum pemilik lahan serta pemilik lobang PETI sesuai hukum yang berlaku. Keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal ini jelas dan tak terbantahkan. Jika mereka tidak ditindak, ini bisa menunjukkan adanya bias penanganan kasus PETI di Polres Kotamobagu,” tegas Indra Mamonto.
Lebih lanjut, Mamonto menyoroti fakta bahwa beberapa kasus PETI sebelumnya telah diproses di Polres Kotamobagu, namun hingga saat ini, kasus tersebut hanya berkaitan dengan kegiatan penambangan ilegal jenis tertentu. Keheranan pun muncul ketika insiden serius yang hampir merenggut nyawa sepuluh pekerja terjadi, namun pemilik lahan dan pemilik lobang PETI tidak segera ditindak oleh pihak berwenang.
“Sangat aneh bahwa kejadian seberat ini hanya mengakibatkan pemilik lahan Hi Ninong dan pemilik lobang PETI Guril tidak dijerat hukum. Sepertinya mereka dianggap sebagai orang istimewa dan kebal hukum,” ungkapnya dengan nada menyindir.
Mamonto juga mengingatkan bahwa jika Polres Kotamobagu tidak mampu menangani kasus ini dengan adil, Polda Sulut harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Menyikapi desakan tersebut, Polres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama menyatakan akan segera mengambil tindakan penertiban. “Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini. Sebelum terjadinya insiden tersebut, tim kami sedang melakukan patroli di wilayah Tanoyan dan wilayah hutan taman nasional,” jelas Iptu Anugrah Ari Pratama kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Terhadap pertanyaan terkait proses hukum terhadap pemilik lahan dan pemilik lobang PETI yang hampir merenggut nyawa sepuluh pekerja, Anugrah menegaskan bahwa mereka akan dipanggil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam pengakuan kepada media, oknum pemilik lobang PETI yang dikenal dengan nama Guril mengakui bahwa lokasi tersebut memang tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas penambangan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perlakuan hukum yang adil dan setara bagi setiap warga negara. (guf)
