Sekda Kotamobagu Buka Sosialisasi Instruksi Wali Kota untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., membuka kegiatan sosialisasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Kotamobagu.

Kegiatan tersebut merupakan pembukaan sosialisasi Instruksi Wali Kota Kotamobagu tentang Tata Naskah Dinas di Pemerintah Kota Kotamobagu. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Rabu, 1 November 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, Sofyan Mokoginta menggarisbawahi pentingnya Tata Naskah Dinas sebagai sarana efektif untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas ini adalah langkah penting dalam menjaga kualitas, integritas, dan transparansi pelayanan Pemerintah daerah,” ujarnya.

Menyusul pernyataan Sekda, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi, menegaskan bahwa Instruksi Wali Kota Kotamobagu tentang Tata Naskah Dinas telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Diharapkan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman perangkat daerah tentang Tata Naskah Dinas dan meningkatkan kualitas komunikasi internal antar instansi Pemerintah Daerah,” ujar Abasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Sekretaris dan Pejabat yang menangani Administrasi Kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dengan kehadiran mereka, diharapkan pemahaman tentang Tata Naskah Dinas akan semakin ditingkatkan, serta prosedur yang benar akan terlaksana di setiap instansi pemerintah setempat. Kesadaran akan pentingnya Tata Naskah Dinas diharapkan akan membawa perubahan positif dalam kualitas layanan publik di Kota Kotamobagu.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap aspek pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat integritas dalam tata kelola administrasi pemerintahan di kotamobagu. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *