HUKRIM – Satreskrim Polsek Lolayan menetapkan HM (26) alias Tin warga desa asal desa Mopusi kecamatan Lolayan (Bolmong) sebagai tersangkah kasus dugaan penganiayaan terhadap RD (19) alias Eca warga yang sama.
Hal ini dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Lolayan Bripka Fadli Pampaile ketika di konfirmasi media ini, “Sabtu 28/10/2023.
“Iya benar, Status HM Ibu rumah tangga asal Desa Mopusi dinaikan jadi tersangkah setelah cukup bukti penyelidikan. HM telah di tetapkan sebagai tersangkah atas dugaan penganiayaan. Pasal yang di sangkahkan adalah pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2.8 tahun penjara.
Terkait penahanan, Kalau syarat subjektif tidak dikhawatirkan tetap berproses tapi tidak perlu ditahan. Nanti jaksa yang tahan di rutan.
Intinya kata Fadli, Penyidik akan bekerja profesional semaksimal mungkin setiap laporan dari masyarakat, ” Beber Fadli.
Sementara itu DD orangtua korban berterima kasih kepada penyidik Polsek Lolayan karena telah menetapkan HM sebagai tersangkah.
Anak saya di aniaya dan di jadikan bahan tontonan saat penganiayaan itu terjadi. Sebagai seorang ayah saya tidak tega dan sangat keberatan anak perempuan saya di perlakukan seperti itu. Saya mohon pelaku segera di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Ujar DD sedih.
Diketahui sebelumnya, RD perempuan muda asal Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Bolmong (Sulut) diduga di aniaya oleh HM Ibu Rumah Tangga asal Desa Mopusi di salah satu tempat wisata di kecamatan Lolayan