Sengketa Pemilu KPU-Partai Demokrat Berhasil di Mediasi Bawaslu Sulut

oleh -689 Dilihat

MANADO- Penanganan sengketa proses pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, kembali berhasil memediasi sengketa Pemilu. Setelah sebelumnya berhasil memediasi Partai Gerindra, Bawaslu Sulut kembali berhasil melakukan mediasi sengketa proses Pemilu antara Partai Demokrat Sulawesi Utara dan KPU Sulut Kamis (25/10/2023).

Putusan penyelesaian sengketa proses pemilu  dibacakan oleh Bawaslu Sulut pada sidang Mediasi yang dipimpin anggota Bawaslu Donny Rumagit, SPT. SH. KPU Sulut memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk melakukan perbaikan.

“Hasil sidang mediasi kedua pihak sepakat untuk melakukan perbaikan dan ini segera ditindak lanjuti, ” kata Rumagit.

Rumagit Juga sebagai Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian sengketa Bawaslu Sulut ini menjelaskan, Partai Demokrat sebagai pemohon melakukan gugatan karena ada dua caleg Partai Demokrat yang dinyatakan TMS oleh KPU karena terdapat perbedaan nama dalam surat keterangan ijazah.“Dengan putusan sidang mediasi ini diharapkan kedua caleg bisa menindak lanjuti putusan mediasi agar mereka bisa ikut bertarung di pileg nanti,” kata Rumagit.

Terkait putusan tersebut pihak KPU sebagai termohon yang dihadiri Komisioner Awaluddin Umbola, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Humas, Hukum dan SDM Charles Worotijan dan Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung menjelaskan, materi gugatan adalah pada proses penetapan caleg.” KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas temuan saat verifikasi,” ungkap Umbola.

Pada sidang mediasi tersebut Partai Demokrat selaku pemohon dihadiri oleh Sekertaris DPD Billy Lombok, SH.MAP. mewakili dua bacaleg yang di TMS yakni Drs Helmy Bachdar dan Yunitha Anggelitha Winokan untuk Daerah Pemilihan Mitra- Minsel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.