Kasus DAK Diknas Minut Rp.27 Miliar “Hilang”, Wantah Minta Kejaksaan Harus Cepat Dan Terbuka Kepada Publik, Kajari: Tunggu Hasil BPKP

oleh -1820 Dilihat

Kajari Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH.MH dan Pemerhati Pendidikan Minahasa Utara Dr.Edwin Wantah

MINUT- Kasus DAK Diknas Minut sebesar Rp.27 miliar tahun 2022 yang bergulir di Kejaksaan Negeri Airmadidi dipertanyakan sejumlah pihak.
Pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) tersebut dengan kontrak pekerjaan hingga akhir tahun 2022, banyak permasalahan dan diawal tahun 2023 menjadi viral.
Baik proses pemberian pekerjaan kepada pokmas maupun proses pekerjaan dan proses pembayarannya yang terindikasi melanggar aturan, sehingga kejaksaan Negeri Airmadidi melakukan pelidikan dan naik ke penyidikan. Kejaksaan Negeri Airmadidi juga telah memeriksa semua ketua pokmas dan sejumlah pejabat di Diknas Minahasa Utara.
Sempat terdengar akan menetapkan tersangka, tapi Sayangnya, sudah beberapa bulan terakhir, kasus tersebut seakan hilang tak terdengar bagaikan ditelan bumi.
Salah satu pemerhati pendidikan di Minahasa Utara Dr.Edwin Wantah mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, kepada media ini Rabu,(25/10/23), Wantah meminta agar kasus tersebut harus cepat di selesaikan.
“Kasus DAK Rp.27 Miliar yang bergulir di Kejari Minut harus diteruskan ke pengadilan. Jangan sampai hanya diam di kejaksaan, karena semua sudah tahu tentang proyek tersebut.” Kata Wantah.
Wantah meminta kejaksaan negeri Airmadidi harus terbuka kepada publik sampai dimana prosesnya, jangan sampai masyarakat menuding kejaksaan tidak serius terhadap kasus DAk tersebut.
“Kejaksaan harus cepat dan terbuka kepada publik, karena kasus DAK 2022 sudah lama di kejaksaan, takutnya masyarakat akan menilai Kejaksaan Airmadidi tidak serius atau sudah ‘masuk angin’ sehingga membiarkan kasus tersebut.” Ujar Wantah yang juga sebagai ketua Cendekiawan Minahasa Utara.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi saat dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp (WA) mengatakan, kasus tersebut masih penyidikan dan sudah ekpose dengan BPKP, lagi menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Ditanyakan apa akan ada penetapan tersangka, Priyadi menjawab belum. Ditanyakan lagi apa menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP baru penetapan tersangka?, Priyadi menjawab betul skali.(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.