KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang penuntutan yang mengejutkan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Terdakwa JT alias Jimmy (43) dihadapkan pada tuntutan hukuman “Pidana Mati” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang dipimpin oleh Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H.
Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan terhadap terdakwa JT yang diduga melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang tragisnya menyebabkan korban meninggal dunia.
JPU mengajukan tuntutan berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Orang tua korban merespons tuntutan JPU dengan lega. Mereka mengungkapkan rasa syukur mereka terhadap hasil tuntutan tersebut.
“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami. Sekali lagi terima kasih buat JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ucap orang tua korban.
Kasus ini akan terus berlanjut dengan proses hukum selanjutnya, dan keputusan akhir akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Keputusan ini akan menjadi titik penentuan dalam kasus yang mengejutkan ini. (guf)
