Langgar Aturan, Diduga Puluhan Kepsek Di Minut Tidak Memiliki SGP

MINUT- Lagi dan lagi, Dunia Pendidikan di Minahasa Utara kembali tercoreng. Puluhan Kepala Sekolah SMP dan SD diduga melanggar aturan tidak memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021.
Menurut sumber media ini, ada sekitar 45 kepala sekolah SMP dan SD di Minahasa Utara belum mengikuti diklat GP sesuai data tahun 2022. Walapun ada aturan yang memberikan kesempatan satu tahun bagi kepala sekolah saat menjabat bisa mengikuti diklat GP, sayangnya hanya satu atau dua kepala sekolah yang mengikutinya. Lanjutnya, berarti masih ada 40 lebih kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat Guru Penggerak sesuai permenbudristek nomor 40 tahun 2022.
“Ini jelas-jelas sangat melanggar aturan.” Ujar Sumber.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cendekiawan Minut yang juga praktisi pendidikan Dr. Edwin Wantah meminta pemerintah Minahasa Utara harus bertindak cepat.
“Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda harus bertindak cepat, karena ini masalah pendidikan, hal paling penting untuk diperbaiki jika ada yang salah.” Ujar Wantah, Sabtu,(20/10/23) kepada media ini.
Wantah menjelaskan, sertifikat Guru Penggerak (GP) merupakan hal dasar bagi kepala sekolah, harus diseriusi karena karena itu aturan yang mengikat.
“Analoginya, bagaikan sopir tapi tidak memilik surat ijin mengemudi (SIM), Ini sangat membahayakan, bagaimana ketika para siswa-siswa tau kepala sekolahnya tidak sesuai aturan, pastinya akan mengganggu mental dari siswa-siswa sejak SD dan SMP, pendidikan adalah hal dasar untuk pembangunan daerah.” Ujar Wantah.
Wantah juga menambahkan sangat disayangkan ada guru-guru yang telah memilik sertifikat GP, tapi tidak diberikan kesempatan menjadi kepala sekolah, sebaliknya, ada kepala-kepala sekolah sudah lama menjabat tapi tidak memiliki sertifikat GP.
“Untuk menaikkan standart kualitas pendidikan di Minahasa Utara, Pemkab harus seriusi masalah ini. Atau, apa betul isu-isu Kepsek-Kepsek titipan walaupun tidak sesuai aturan benar-benar ada di Minahasa Utara?, ” tanya Wantah yang saat ini menjabat Kaprodi S2 Pendidikan Ekonomi UNIMA.

(Franky Pungus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *