Sangihe, SuaraSulut.com — Setelah beberapa waktu lalu sempat bikin heboh dengan secara tegas mengeluarkan surat pernyataan mengundurkan dirinya dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam keikutsertaan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2024, Yunita Harimisa akhirnya resmi bergabung dengan “Partai Demokrat”.
Dari informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, pasca pengumuman pengunduran dirinya dari partai besutan Surya Paloh, Yunita Harimisa yang saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari partai Berkarya, langsung dilirik sejumlah petinggi dari partai lain di Tanah Tampungang Lawo yang juga bakal bertarung dalam kontestasi politik pada 2024 mendatang.
Yunita Harimisa sendiri dalam keterangan singkatnya mengungkapkan bahwa dirinya sudah resmi bergabung dengan partai berlambang Bintang Mercy tersebut
“Nama saya sudah masuk dalam tahapan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Partai Demokrat,” singkat Harimisa
Tentu saja hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 291/SK/DPP.PD/X/2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat telah mengeluarkan tentang Persetujuan Perubahan Bakal Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menyikapi Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif berdasarkan PKPU RI Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, Partai Demokrat menyetujui perubahan bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Daerah-daerah yang mendapat persetujuan perubahan ini antara lain:
1. Kota Kotamobagu
2. Kota Manado
3. Kota Tomohon
4. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
5. Bolaang Mongondow
6. Bolaang Mongondow Selatan
7. Bolaang Mongondow Utara
8. Bolaang Mongondow Timur
9. Minahasa Selatan
10. Kepulauan Talaud
11. Kepulauan Sangihe
12. Minahasa Tenggara
13. Minahasa
14. Minahasa Utara
15. Kota Bitung
Perubahan bakal calon anggota legislatif ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyusun kandidat yang sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat. Keputusan ini telah diterbitkan dan akan segera disampaikan oleh Dewan Pimpinan Partai Demokrat ke Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya.
Surat Keputusan ini juga akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang terkait untuk diketahui, digunakan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Partai Demokrat berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan calon anggota legislatif dengan transparansi dan integritas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat Keputusan ini berlaku sejak diterbitkan, dan apabila terdapat kekeliruan, Partai Demokrat akan melakukan perubahan sebagaimana mestinya demi kelancaran proses pemilihan legislatif di Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut lampiran Surat Keputusan Nomor 291/SK/DPP.PD/X/2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat :
(Erick Sahabat)
