Penjelasan Tumiwa mengenai SD dan SMP Pungli saat pembahasan di Paripurna DPRD Kota Manado

oleh -3752 Dilihat
Suasana paripurna di kantor DPRD Kota Manado

 

Manado, Pemerintah Kota Manado Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang mengikuti Rapat Paripurna DPRD kota Manado. Senin,(11/9). Pembahasan tersebut, Mengenai  Laporan Badan Anggaran atas Ranperda tentang perubahan APBD Kota Manado tahun 2023.

 

Dalam pembahasan tersebut salah satu Anggota DPRD Kota Manado Nur Amelia Komisi IV memberikan instruksi kepada pimpinan sidang pada rapat dan membahas mengenai Pungli di sekolah. ” Disekolah masih banyak Pungli, ini adalah laporan orang tua, kami sebagai wakil rakyat hanya meneruskan saja.” Ungkapnya.

 

Ditambahkan Amelia  pihak sekolah melakukan pungli mulai dari Rp.50.000 sampai dengan Rp.150.000 untuk melengkapi sarana di sekolah ,” orang tua melaporkan bahwa pihak sekolah meminta bantuan kepada orang tua mengenai Kipas Angin, Meja, Kursi Cat Sekolah, Papan Tulis, Gorden, Taplak Meja. Itukan sudah termasuk Dana BOS. Kenapa harus di minta lagi.” Ungkapnya saat di wawancarai awak media.

Nur Amelia Anggota Kimisi IV DPRD Kota Manado

Lanjutnya bahwa sekolah yang sudah masuk laporan ada SMP Negeri 8 Manado, SMP Negeri 10 Manado ,SMP Negeri 1 Manado, SD Inpres Kaiwatu, SD Inpres Mapanget dan SD Negeri 03 Manado. ” Itu semua kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tetapi masih ada juga sekolah yang berani melakukan itu.” Tegasnya.

 

 

Saat di konfirmasi Walikota Manado Andrei Angouw menjelaskannya pada prinsipnya Sekolah Dilarang untuk Meminta kepada orang tua” sekolah dilarang melaksanakan Pungli dalam bentuk apapun tanpa di setujui.” Ungkapnya saat di wawancarai Oleh Wartawan depan Ruanga Rapat Paripurna DPRD Kota Manado.

 

Steven Tumiwa SPd MPd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado

Bukan Hanya Itu ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd Menjelaskan bahwa Kepala Sekolah selalu di Ingatkan Kembali bahwa tidak ada Pungli di sekolah dalam bentuk apapun. ” Sudah di ingatkan kembali setiap pertemuan so Kase Inga bahwa jangan ada ba minta pa orangt ua siswa dalam hal apapun, mar ini so ada laporan ulang.” Terangnya.

 

Lanjut Tumiwa bahwa Pihak Dinas akan meninjau di sekolah sesuai laporkan, biasanya bukan dari pihak sekolah. Sudah ada keputusan bersama Orang Tua siswa dan Penggurus Komite sekolah,” akan di evaluasi lagi untuk semua sekolah. Apakah laporan ke Dewan itu sesuai keputusan orang tua atau bener- benar permintaan sekolah.” Tegasnya. ” Jika Kedapatan kalau pihak sekolah bahwa Kepsek akan diberikan sangsi yang cukup berat sesuai aturan pemerintah Kota Manado.” Kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.