Minut- Lokasi pekuburan keluarga yang bertempat di desa Suwaan lingkungan lll kecamatan Kalawat, Minahasa Utara di pertanyakan warga sekitar soal perizinannya.
Markus Karaeng salah satu tokoh masyarakat desa Suwaan yang juga tinggal di lingkungan lokasi pekuburan keluarga tersebut mengatakan,
sebagai masyarakat sekitar merasa terkejut karena Jumat (25/08/23), sudah ada persiapan untuk pemakaman untuk hari Sabtu,(hari ini).
Jelas sebagai masyarakat mempertanyakan kepada dinas terkait untuk pemberian Izin lokasi pekuburan keluarga, karena tidak pernah sosialisasikan rencana lokasi tersebut akan dibuat pekuburan keluarga.
“Kami mempertanyakan pemberian izin, masalahnya kami yang tinggal dilingkungan tersebut tidak pernah mendapatkan informasi, kalau lokasi tersebut akan dibuat pekuburan keluarga, kami mengetahui ketika sudah ada yang akan dikuburkan di lokasi tersebut. Apalagi ukurannya sangat besar 400 m².” Kata Karaeng kepada media ini, Sabtu,(26/08/23).
Lanjutnya, apalagi lokasi pekuburan keluarga tersebut merupakan daerah sumber air bersih, ini benar-benar tidak masuk akal jika lokasi itu mendapat izin dari pemerintah. “Kami menduga ada yang tidak beres, karena kami dengar izin lokasi pekuburan keluarga hanya di proses beberapa hari, ini diduga ada unsur nepotisme.”ujarnya.
Karaeng dan masyarakat sekitar meminta, pemerintah Minahasa Utara untuk mencabut Izin tersebut, karena ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat banyak, “Ini harus di tinjau kembali, apalagi Izin tersebut mengatasnamakan Bupati Minahasa Utara, jelas kami menolak.” Tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara Richard Dondokambey yang dihubungi media ini mengatakan, pemberian izin lokasi pekuburan keluarga yang ada di desa Suwaan kecamatan Kalawat sudah sesuai aturan. “Itu sudah secara normatif, karena sudah berdasarkan pengkajian dari dinas terkait, termasuk dinas PUTR dan dinas Perkim dan sudah sesuai prosedur. Soal tidak ada lagi persetujuan tetangga, secara aturan saat sudah tidak perlu lagi menyertakan izin dari tetangga.” Terang Dondokambey. (FP)





