Ribuan Liter Cap Tikus Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sangihe Apresiasi Konsistensi Lanal Tahuna

oleh -6552 Dilihat
Kolase Foto Pemusnahan Miras Jenis Cap Tikus Ilegal oleh Lanal Tahuna pada Selasa, (1/8/2023)

Sangihe, SuaraSulut.com Pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna kembali melakukan pemusnahan barang bukti sitaan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT)
Selasa, (1/8/2023)

Kurang lebih 1.250 liter minuman keras ilegal jenis CT merupakan hasil pelaksanaan operasi penegakan hukum Ilegal Activity yang dilaksanakan di lingkungan wilayah hukum Lanal Tahuna dan barang haram tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Sesuai keterangan resmi Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Kolonel Laut (P) Muhammad Bayu. Pranoto, SH., M.Tr.Hanla.,MM.,CTMP saat Press Release Pemusnahan Miras Ilegal tersebut, hal ini dilakukan tidak lain agar bisa memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal pengamanan objek vital strategis nasional yang salah satunya adalah pelabuhan.

“Dimana di dalam peraturan perundang-undangan tentunya kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan salah satu wilayah perbatasan khususnya adalah perbatasan laut Indonesia – Filipina yang selanjutnya juga Kabupaten Sangihe ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan yang dapat melaksanakan ekspor atau impor semua produk-produk ekonomi,” kata Danlanal Mohammad Bayu Pranoto

Menurut Pranoto ini merupakan satu amanah TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Tahuna bersama-sama dengan stake holder lainnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengamankan wilayah perbatasan dari dan lewat laut yang salah satunya adalah pelabuhan di sisi lain sesuai undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

TNI AL juga diberikan amanah untuk melaksanakan pengamanan terhadap pelayaran manakala kapal-kapal melaksanakan kegiatan di laut untuk hal perompakkan pembajakan dan penyelundupan. Rekan-rekan media sekalian seperti kita lihat di hadapan kita ini bahwa ini kita amankan sedemikian rupa namun yang menjadi catatan penting adalah belum adanya atau tidak diakui kepemilikan pada saat kita mengamankan barang tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2014 di situ sudah disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan pendistribusian penggunaan minuman keras beralkohol golongan A B dan C telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut sehingga pada saat kami mengamankan minuman keras ini tidak ada pemiliknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Lanal Tahuna sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengajukan penetapan barang sitaan yang selanjutnya setelah diterbitkan surat penetapan tersebut kami kembali mengajukan surat penetapan untuk dapatnya dilaksanakan pemusnahan, dan sekarang inilah baru dapat kita laksanakan karena memang memerlukan mekanisme atau proses hukum yang berlaku,” tandas Danlanal

Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Kepulauan Sangihe, Yohanis N Pilat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Sangihe dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menaruh perhatian dan apresiasi dan penghargaan, sebab selama ini Lanal Tahuna tetap konsisten dalam kontribusi mengawal proses pembangunan ekonomi secara khusus tentu aktivitas-aktivitas perdagangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Kita ketahui bersama, di mana lokasi Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat penting dan strategis sebagai kawasan perbatasan tentu dalam manifestasi pengembangan aktivitas ekonomi khususnya yang di lakukan oleh masyarakat. Ini penting bagi seluruh masyarakat pergerakan ekonomi itu harus dilandasi pada aktivitas-aktivitas berformulir resmi ini adalah dalam kerangka kerja membangun perekonomian yang sehat dan prosedural sesuai dengan tatanan peraturan perundang-undangan,” jelas Pilat

Secara khusus lanjut Pilat, barang-barang yang di tangkap ataupun diamankan saat ini Ini akan segera dilaksanakan pemusnahan barang bukti tangkapan. Ini tentu ini dapat dipublikasikan oleh teman-teman media pers untuk menjadi bagian informasi edukasi kepada masyarakat yang tentu diharapkan bahwa kita sepakat untuk terus mau memacu atau mau meningkatkan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan ini tetapi hal yang terpenting adalah bahwa Seluruh aktivitas kehidupan itu harus berlandaskan pada tatanan-tatanan peraturan perundang-undangan

“Sebab hal seperti ini apabila kita biarkan ini akan menjadi sebuah ancaman yang tentu sangat membahayakan tatanan ekonomi dan lebih dalam sosial nanti ke depan masyarakat itu tidak terseret atau tidak terkonsumsikan dalam pola-pola kegiatan yang tentunya menyalahi aturan,” tutup Pilat menyudahi sambutannya

Usai giat pemusnahan Miras Ilegal tersebut, para tamu undangan bersama awak media diajak ke gudang penyimpanan barang sitaan yang didalamya masih terdapat barang sitaan berbagai jenis kosmetik ilegal dari negara Filipina yang berhasil diamankan pihak Lanal Tahuna yang sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang mengaku atas kepemilikan barang tersebut alias tak bertuan.

(Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.