Polsek Palu Barat Laksanakan Pengamanan Eksekusi Pembongkaran Bangunan, Aman dan Terkendali

oleh -3126 Dilihat
Pembacaan Surat Putusan oleh Bpk. Supriady (Panitera) Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, yang di hadiri : Kabagops Polresta Palu, Kompol Romy, SH MH, Kapolsek Palu Barat AKP Rustang SH MH, Lurah Kamonji Muhammad Rizal, Panitera Supriady Juru Sita Yepta Tutel, Juru Sita Ambo Raja Pemohon Ny Halimah, Kuasa Hukum Pemohon Riswanto Lasdin, Termohon Hj Raby Abd. Malik Wa Daming. Foto : Humas Polsek Palu Barat, Polresta Palu
Pembacaan Surat Putusan Eksekusi oleh Bapak Supriady (Panitera) Pengadilan Negeri Kelas I A Palu,Foto : Humas Polsek Palu Barat, Polresta Palu

PALU- Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah dan bangunan dijalan WR Supratman Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Senin, (3/7/2023)

“ Kami melaksanakan pengamanan eksekusi pembongkaran dan pengosongan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Palu. Nomor : 92/Pdt.G/2013/PN.Pal. “ kata Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang SH MH

Sebelum pelaksanaan pengamanan putusan pengadilan tersebut, pada pukul 10.30 Wita, dilaksanakan Giat Apel Personil di Halaman Mako Polsek Palu Barat di Pimpin Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang.

“ Pukul 11.00 Wita, Giat Eksekusi di awali dengan Pembacaan Surat Putusan oleh Bapak Supriady (Panitera) Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, “ jelas AKP Rustang

Dalam pelaksanaan pengamanan dan pembacaan Surat Putusan eksekusi itu dihadiri, Kabagops Polresta Palu, Kompol Romy, SH MH, Lurah Kamonji Muhammad Rizal, Panitera Supriady Juru Sita Yepta Tutel, Juru Sita Ambo Raja Pemohon Ny Halimah, Kuasa Hukum Pemohon Riswanto Lasdin, Termohon Hj Raby Abd. Malik Wa Daming.

Seperti diketahui eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde)  (**)