Lexsy mamonto serahkan 20 ekor sapi kurban untuk desa dan kelurahan dikotamobagu

Ketua pengadilan tinggi Sulawesi utara Dr.H.Lexsy Mamonto,SH.MH memyerahkan sapi qurban 20 ekor dibeberapa desa dan kelurahan dikotamobagu dan sebagian boltim rabu,28/06/24

Sapi-sapi kurban tersebut nantinya akan disembelih sesudah sholat ied idul adha, sapi kurban tersebut dibeli langsung oleh Lexsy Mamonto kepada penjual lokal yang ada dikotamobagu dan langsung diserahkan kepada panitia qurban dimasing-masing desa dan kelurahan

Dr.Lexsy Mamonto,SH.MH saat disapa media mengatakan bahwa sapi qurban yang dia serahkan untuk menunaikan anjuran Nabi Muhammad Rasulullah SAW karena qurban itu sunnah muakkad yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah”ucap Lexsy

“Hakekat dari qurban Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah”ujar Lexsy

Ditanya berapa desa mendapatkan sapi qurban,”satu desa satu ekor karna 20 ekor maka ada 20 desa dan kelurahan yang dapat sapi kurban”papar Lexsy

Lexsy berharap agar daging sapi qurban dapat didistribusi kepada masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu”tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*